Selasa, 16 Maret 2010
CARA MENGENALI POTENSI DAN MULTIPLE INTELEGENCY
Kecerdasan Logis-Matematis [ ] Menghitung problem aritmatika dengan cepat di luar kepala [ ] Menikmati menggunakan bahasa komputer atau program software logika [ ] Mengajukan pertanyaan seperti "Mengapa langit biru?" [ ] Ahli bermain catur, dam, atau permainan strategi lain [ ] Menjelaskan masalah secara logis [ ] Merancang eksperimen untuk menguji hal-hal yang tidak dimengerti [ ] Menghabiskan banyak waktu untuk memainkan teka-teki logika seperti kubus rubik atau permainan logika [ ] Suka menyusun dalam kategori atau hierarki [ ] Mudah memahami sebab dan akibat [ ] Menikmati pelajaran matematika dan sains dan berprestasi tinggi
Kemampuan logis-matematis lain yang dimiliki anak Anda:
Kecerdasan Spasial [ ] Menonjol dalam kelas seni di sekolah [ ] Memberikan gambaran visual yang jelas ketika sedang memikirkan sesuatu [ ] Mudah membaca peta, grafik, dan diagram [ ] Menggambar sosok orang atau benda yang persis aslinya [ ] Senang melihat film, slide atau foto [ ] Menikmati melakukan teka-teki jigsaw, maze, atau kegiatan visual lain [ ] Sering melamun [ ] Membangun konstruksi tiga dimensi yang menarik (contoh: bangunan lego) [ ] Mencoret-coret di atas secarik kertas atau di buku tugas sekolah [ ] Lebih banyak memahami lewat gambar daripada lewat kata-kata ketika sedang membaca
Kemampuan spasial lain yang dimiliki anak Anda:
Kecerdasan Kinestetik-Jasmani [ ] Berprestasi dalam olahraga kompetitif di sekolah atau di lingkungan permukiman [ ] Bergerak-gerak ketika sedang duduk [ ] Terlibat dalam kegiatan fisik seperti berenang, bersepeda, hiking, atau bermain skateboard [ ] Perlu menyentuh sesuatu yang ingin dipelajari [ ] Menikmati melompat, lari, gulat, atau kegiatan serupa (jika berusia lebih tua, mungkin menunjukkan kecenderungan ini dengan cara yang lebih tersamar) [ ] Memperlihatkan ketrampilan dalam bidang kerajinan tangan seperti kerajinan kayu, menjahit, mengukir, atau memahat [ ] Pandai menirukan gerakan, kebiasaan, atau perilaku orang lain [ ] Menikmati bekerja dengan tanah liat, melukis dengan jari, atau kegiatan "kotor" lain [ ] Sangat suka membongkar berbagai benda dan kemudian menyusunnya lagi
Kemampuan kinestetik-jasmani lain yang dimiliki anak Anda:
Kecerdasan Musikal [ ] Memainkan alat musik di rumah atau di sekolah, sebagai anggota band atau orkes [ ] Ingat melodi lagu [ ] Berprestasi sangat bagus di kelas musik di sekolah [ ] Lebih bisa belajar dengan iringan musik
[ ] Mengoleksi CD atau kaset [ ] Bernyanyi untuk diri sendiri atau untuk orang lain [ ] Bisa mengikuti irama musik [ ] Mempunyai suara yang bagus untuk bernyanyi [ ] Peka terhadap suara-suara di lingkungannya [ ] Memberikan reaksi yang kuat terhadap berbagai jenis musik
Kemampuan musik lain yang dimiliki anak Anda:
Kecerdasan Antarpribadi [ ] Mempunyai banyak teman [ ] Banyak bersosialisasi di sekolah atau di lingkungan tempat tinggal [ ] Tampak sangat mengenal lingkungannya [ ] Terlibat dalam kegiatan kelompok di luar jam sekolah [ ] Berperan sebagai "penengah keluarga" ketika terjadi pertikaian [ ] Menikmati permainan kelompok [ ] Berempati besar terhadap perasaan orang lain [ ] Dicari sebagai "penasihat" atau "pemecah masalah" oleh teman-temannya [ ] Menikmati mengajar orang lain [ ] Tampak mempunyai bakat pemimpin
Kemampuan antarpribadi lain yang dimiliki anak Anda:
Kecerdasan Intrapribadi [ ] Memperlihatkan sikap independen atau kemampuan yang kuat [ ] Bersikap realistis terhadap kekuatan dan kelemahannya [ ] Memberikan reaksi keras ketika membahas topik-topik kontroversial [ ] Bekerja atau belajar dengan baik seorang diri [ ] Mempunyai rasa percaya diri [ ] Mempunyai pandangan hidup yang lain dari pandangan umum [ ] Belajar dari kesalahan masa lalu [ ] Dengan tepat mengekspresikan perasaannya [ ] Terarah pada pencapaian tujuan [ ] Terlibat dalam hobi atau proyek yang dikerjakan sendiri
Kemampuan intrapribadi lain yang dimiliki anak Anda:
Kecerdasan Naturalis [ ] Akrab dengan hewan peliharaan [ ] Menikmati berjalan-jalan di alam terbuka atau ke kebun binatang [ ] Menunjukkan kepekaan terhadap bentuk-bentuk alam (misalnya, gunung, awan, atau, jika berada di lingkungan kota, mereka mungkin memperlihatkan kemampuan ini dalam kepekaan terhadap "bentuk-bentuk" budaya populer seperti misalnya sampel CD, model mobil, dan sebagainya) [ ] Suka berkebun atau berada dekat kebun [ ] Menghabiskan waktu dekat akuarium, terarium, atau sistem kehidupan alam lain [ ] Yakin bahwa binatang mempunyai hak sendiri [ ] Mencatat fenomena alam yang melibatkan hewan, tanaman, dan hal-hal sejenis (misalnya, mempunyai foto, buku harian, gambar koleksi, dan sebagainya) [ ] Membawa pulang serangga, bunga, daun, atau benda-benda alam lain untuk diperlihatkan kepada anggota keluarga [ ] Memperlihatkan pemahaman yang mendalam di sekolah dalam topik-topik yang melibatkan sistem kehidupan (misalnya, topik biologi, topik lingkungan hidup dalam mata pelajaran sains, dan sebagainya)
Jumat, 12 Februari 2010
Globalisasi Ekonomi
Globalisasi bukanlah sesuatu yang baru, semangat pencerahan eropa di abad pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru bisa dikategorikan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad XVIII juga merupakan pendorong tren globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi dua-tiga dekade belakangan ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Selanjutnya, interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda akan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula. Masuknya Indonesia dalam proses globalisasi pada saat ini ditandai oleh serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestik dalam rangka memperluas serta memperdalam integrasi dengan pasar internasional.
Sangat menarik apa yang dikemukakan oleh Joseph E. Stiglitz, peraih hadiah Nobel Ekonomi tahun 2001 yang menyatakan bahwa ”Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik atau buruk, Ia memiliki kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar, dan bagi negara-negara di Asia Timur yang telah menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, dengan kecepatan mereka sendiri, globalisasi memberikan manfaat yang besar, walaupun ada kemunduran akibat krisis 1997”.[2]
Prof. A.F.K. Organski menyatakan bahwa negara-negara yang sekarang ini disebut negara modern menempuh pembangunanannya melalui tiga tahap pembangunan, yaitu unifikasi (unification), industrialisasi (industriali-zation), dan negara kesejahteraan (social welfare).[3] Pada tingkat pertama, yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integtarsi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya dalam tingkat ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara berurutan (consecutive) dan memakan waktu relatif lama. Persatuan nasional adalah prasyarat untuk memasuki tahap industrialisasi, industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.[4]
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara.[5] Cita-cita hukum nasional merupakan satu hal yang ingin dicapai dalam pengertian penerapan, perwujudan, dan pelaksanaan nilai-nilai tertentu di dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. khusus dalam bidang kehidupan dan kegiatan ekonomi pada umumnya dan dalam rangka menyongsong masyarakat global, cita hukum nasional sangat membutuhkan kajian dan pengembangan yang lebih serius agar mampu turut serta dalam tata kehidupan ekonomi global dengan aman, dalam pengertian tidak merugikan dan dirugikan oleh pihak-pihak lain.[6]
Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.[7] Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.[8] Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum.[9] Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).[10]
Perubahan tatanan dunia saat ini ditandai oleh perkembangan teknologi yang memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat internasional menjadi sangat mudah, dan hukum internasional saat ini bercirikan hukum yang harmonis atau setidak-tidaknya hukum transnasional. Harmonisasi hukum di sini diartikan bahwa hukum internasional dipengaruhi hukum nasional dan hukum nasional juga dipengaruhi hukum internasional. Dalam proses harmonisasi hukum, dimana hukum internasional mempengaruhi hukum nasional, berarti negara nasional harus membuat aturan-aturan nasional yang mendorong realisasi kesepakatan guna mencapai tujuan bersama.[11] Sebagai contoh dalam bidang perdagangan internasional, ketentuan-ketentuan perdagangan internasional dalam rangka World Trade Organization (WTO) telah mendorong negara-negara membuat aturan-aturan nasional sebagai tindak lanjut penerapan ketentuan tersebut dalam suasana nasional.
Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional, misalnya di dalam hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan komputer, dan sebagainya. Terutama kaidah-kaidah hukum yang bersifat transnasional lebih cepat akan dapat diterima sebagai hukum nasional, karena kaedah-kaedah hukum transnasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global.[12] Akibatnya semakin memasuki abad XXI, semakin hukum nasional Indonesia akan memperlihatkan sifat yang lebih transnasional, sehingga perbedaan-perbedaan dengan sistem hukum lain akan semakin berkurang.
